Purba Bantah Bantu Rp 50 Juta

Sidang Terdakwa Sussongko

Purba Bantah Bantu Rp 50 Juta

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 15:50 WIB
Jakarta - Teka-teki penyumbang dana suap terhadap auditor BPK Khairiansah belum terjawab. Kepala Biro Logistik KPU RM Purba membantah ikut serta memberi uang Rp 50 juta yang digunakan untuk suap."Saya tidak pernah memberi uang langsung baik kepada Pak Mulyana maupun Pak Mubari (staf Wasekjen KPU)," cetus Purba saat bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2005).Sebelumnya, Mubari saat bersaksi menyatakan ikut serta menyawer suap Rp 50 juta. Dana tersebut berasal dari Purba. Total uang suap yang diberikan kepada Khairiansah sebesar Rp 300 juta.Purba mengaku tidak pernah terlibat dengan kasus suap yang menyeret anggota KPU Mulyana W Kusumah ke penjara itu. Menurutnya, kedatangannya ke Hotel Oasis pada 11 Maret 2005 lalu tidak ada kaitannya dengan suap. "Saya menghadiri acara sosialisasi pilkada," jawab Mubari. Sekadar diketahui, saat itu di Hotel Oasis, Khairiansah, Mulyana dan Sussongko melakukan pembicaraan. Pertemuan ini merupakan awal dari kasus penyuapan ini.Saksi lain, Joko Pitoyo, putra Mubari, mengakui menyampaikan uang Rp 50 juta kepada Mulyana. Penyerahan uang itu dilakukan di KPU. "Saya ditugasi bapak (Mubari) mengantarkan amplop coklat ke KPU," jelas Joko.Tadinya, kata Joko, uang tersebut akan diantar ke kediaman Mulyana di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun Mulyana meminta uang tersebut diserahkan di KPU saja. "Saya hanya ketemu lima menit, menyerahkan uang, berbicara sebentar, dan langsung pulang," ujarnya.Ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago menunda persidangan hingga 9 Agustus mendatang. Sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan delapan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Chatarina. (ton/)


Berita Terkait