"Kalau buat saya apa yang dilakukan gubernur pasti ada pertimbangan dan mempelajari aturan yang ada. Tidak serta merta ujuk-ujuk (copot), tidak like and dislike. Tapi kan ada pertimbangan, ada aturan tahapan yang dilalui," kata Riano saat dihubungi, Sabtu (28/7/2018).
"Menurut saya KASN juga harus fair, harus bijak, gubernur sebelumnya melakukan pemecatan yang hampir setiap bulan kok tidak dilanjuti. Jangan terkesan, jangan-jangan saya berpikir KASN ini lagi melakukan politisasi karena nama Anies Baswedan ini kan moncer. Atau ada yang mobilisasi untuk men-down grade elektabilitas Pak Anies yang sedang baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riano juga meminta KASN secara terbuka menyebut siapa saja pejabat DKI yang melapor. Sebab, menurutnya, KASN lembaga independen yang juga harus menyampaikan secara informasi secara terbuka.
"Harusnya KASN juga menyampaikan siapa orang-orang yang melaporkan. KASN kan lembaga yang independen dalam hal ini mengawasi aparatur sipil negara dalam hal ini PNs. Ya KASN harus menyampaikan juga pihak yang melaporkan siapa. Jangan sekarang seperti KASN ini subjektif melaporkan, seolah-olah gubernur ini salah," paparnya.
Sebelumnya, KASN mengatakan Anies bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot. Kalau tidak, bisa saja Anies mendapatkan sanksi.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7). (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini