Saksi: Mulyana Suap Rp 149,8 Jt

Sidang Kasus Suap

Saksi: Mulyana Suap Rp 149,8 Jt

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 13:41 WIB
Jakarta - Posisi anggota KPU Mulyana Wira Kusumah kian kejepit. Dalam persidangan, saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri, mengakui Mulyana memberi suap Rp 149.800.000."Khairiansah (auditor BPK) melapor uang itu sudah diserahkan ke KPK," kata Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2005).Khairiansah adalah auditor BPK yang diberikan sejumlah uang oleh Mulyana. Sedangkan Hasan adalah atasan Khairiansah di BPK.Hasan menjelaskan sejak awal proses audit KPU, beberapa anak buahnya termasuk Khairiansah melapor telah didekati sejumlah orang KPU. "Mereka (KPU) meminta laporan audit lebih proporsional dan objektif dan tidak menyinggung KKN," rincinya. Namun, Hasan mengaku diam saja atas laporan itu. "Saya lupa konteksnya kenapa diam," aku dia.Setiap terjadi perkembangan, Hasan selalu mendapat laporan dari Khairiansah. Setelah adanya pertemuan di Restoran Miyama, Hotel Borobudur, antara Mulyana dan Khairiansah pada 3 April 2005, Khairiansah menemui Hasan. "Dia minta petunjuk. Saya bilang hati-hati dan lanjutkan saja, selama itu bagian dari proses audit investigatif yang dilakukan BPK," ujarnya. Tidak lama berselang, Khairiansah mengirim pesan singkat kepada Hasan, isinya: telah menerima uang dari Mulyana sebesar Rp 149.800.000. "Lalu saya membalas, kok jumlahnya ganjil," urai Hasan. Namun SMS tersebut tidak dibalas Khairiansah.Lalu, Khairiansah melapor lagi bahwa sudah ada pertemuan kedua dan Mulyana ditahan. Pesan tersebut masuk ke ponsel milik Hasan pada 9 April 2005, sehari setelah Mulyana ditangkap. Hasan kemudian melapor kepada Ketua BPK Anwar Nasution pada keesokan harinya. "Karena saat itu ketua BPK sedang ke luar negeri," tutur Hasan.Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan saksi Roni Samtana dan Arif Adiarsa. Mereka adalah pegawai KPK yang menangkap Mulyana pada 8 April lalu.Dalam persidangan yang dipimpin Masrudin Chaniago, Roni mengaku KPK sudah memantau perkembangan dugaan suap Mulyana sejak pertemuan di Restoran Miyama. "Kita sudah mulai menyadap dan Khairiansah selalu berkoordinasi dengan KPK," tandasnya. Menurutnya, KPK memberi saran agar uang suap yang akan diberikan Rp 300 juta oleh Mulyana dilakukan dalam dua termin pada 3 dan 4 April 2005. Pertemuan tanggal 3 April mulus berjalan sesuai rencana. Namun tanggal 4 April pertemuan batal. Sebab ayah Khairiansah meninggal dunia. Akhirnya disepakati pertemuan dilanjutkan pada 8 April. Dalam pertemuan kedua itu, Khairiansah diberi empat travellers cheque, masing-masing Rp 25 juta, dua ikat uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 10 juta, empat ikat uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta.Majelis hakim pun menanyakan kenapa Mulyana tidak ditangkap pada pertemuan pertama. Roni menjawab, KPK ingin memastikan amplop yang diberikan Mulyana memang berisi uang. "Soalnya pada pertemuan pertama kita tidak tahu itu uang atau bukan yang ada di dalam amplop. Itu perintah dari pimpinan KPK," tegas Roni. Usai mendengarkan keterangan saksi, Mulyana mengaku keberatan. "Saya tidak pernah meminta BPK mengubah laporan hasil audit investigasi," ucap Mulyana yang mengenakan jas hitam dipadu kemeja dan dasi berwarna ungu.Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini berakhir pada pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang, 8 Agustus 2005. Agendanya, mendengarkan keterangan terdakwa Mulyana. (ton/)


Berita Terkait