Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu mengatakan Fosimema, yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan istrinya pada 2008, ditangkap di rumahnya di Desa Sisobahili, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat, 27 Juli 2018.
Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut Fosimema tepergok masuk rumah warga bernama Rina di Desa Sifaorasi Huruna, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis, 26 Juli 2018 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fosimema ditangkap polisi lagi karena tepergok masuk rumah warga. (Erlangga Resi/ detikcom) |
Fosimema lalu mengancam Rina dan anaknya dengan pisau dapur. Ia bahkan akan membunuh keduanya jika dirinya ditangkap.
Warga sekitar berusaha menolong Rina yang tengah diancam pisau oleh Fosimema. Namun, kata Faisal, warga akhirnya membiarkan Fosimema pergi karena khawatir akan keselamatan Rina dan anaknya.
Tersangka mengancam seorang ibu dan anaknya dengan pisau. (Erlangga Resi/detikcom) |
Warga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Kami terima laporan korban, diancam dibunuh tersangka kalau berani menangkapnya. Residivis yang membunuh istrinya tersebut telah kami tangkap di kediamannya," kata Faisal, Sabtu (28/7/2018).
Faisal menambahkan tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polres Nias Selatan.
Tonton juga video: 'Polisi Tangkap Jambret Bermodus Tanya Alamat'
(aan/aan)












































Fosimema ditangkap polisi lagi karena tepergok masuk rumah warga. (Erlangga Resi/ detikcom)
Tersangka mengancam seorang ibu dan anaknya dengan pisau. (Erlangga Resi/detikcom)