Keseleo Lidah, Sidang Uji Materi di MK Sempat Tegang
Senin, 01 Agu 2005 12:56 WIB
Jakarta -
Lidah memang tak bertulang dan ada di tempat basah, sehingga sering keselo dan terpeleset. Susahnya lagi, yang keseleo lidah nggak sadar, meski sudah diberitahu. Jadinya ya nggak nyambung.Alhasil, suasana sidang judicial review (uji materi) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/8/2005), sempat tegang.Ketegangan terjadi karena pemohon bernama Minhad Ryad melontarkan kata "atas nama masyarakat". Padahal majelis hakim telah meminta Minhad agar tidak menggunakan kata itu, karena pengaduan pemohon dilakukan atas nama individu. Namun Minhad tidak menyadari telah melontarkan kata tersebut.Ceritanya berawal ketika Minhad Ryad mengajukan permohonan agar MK melakukan uji materi terhadap UU 12/2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.Minhad merasa dirugikan karena Kecamatan Sungai Raya yang menjadi domisilinya tidak masuk dalam Kota Singkawang. Lokasi domisilinya itu tetap wilayah Kabupaten Bengkawang. Sehingga Minhad merasa kesulitan dalam pengurusan birokrasi.Sidang pertama berlangsung pada 12 Juli dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Namun hakim meminta perbaikan karena Minhad dalam permohonannya menggunakan kata "atas nama masyarakat".Perbaikan pun dilakukan dengan menghapus kata "atas nama masyarakat". Poin baru dibuat, bernama "kerugian spesifik pemohon".Sidang kemudian digelar hari ini, Senin 1 Agustus, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan setelah perbaikan. Permohonan Minhad pun dibacakan dalam persidangan.Namun saat membaca, Minhad keseleo lidah dengan mengucapkan kata "atas nama masyarakat". Majelis hakim yang diketuai Laica Marzuki pun langsung buru-buru menyela untuk meluruskan."Kepada pemohon, tolong jangan menggunakan kata-kata 'atas nama masyarakat', karena Anda kan tidak mewakili masyarakat Singkawang," protes Laica.Minhad yang tidak menyadari kekeliruannya, memberikan jawaban tidak nyambung. "Oh iya, saya sudah membuat spesifik atas nama saya sendiri dalam perbaikan yang saya siapkan," ujarnya polos."Ya, kami sudah membacanya," cetus Laica singkat.Merasa tidak puas, Minhad menganggap hakim tidak membaca permohonannya yang sudah diperbaiki. Perdebatan pun terjadi. Karena tidak kunjung nyambung, akhirnya hakim hendak mengakhiri sidang."Kami menerima perbaikan. (Permohonan) ini akan kami teruskan ke pleno MK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Laica.Namun Minhad bersikeras ingin membacakan materi permohonan Bab VII tentang kerugian spesifik pemohon, untuk membuktikan dirinya sudah melakukan perbaikan dengan tidak memasukkan kata "atas nama masyarakat"."Ya, kami sudah mengerti, karena kami sudah membacanya," sahut Laica singkat, kemudian menutup sidang.Usai sidang, Minhad menyatakan kekecewaannya kepada wartawan yang menemuinya. "Saya merasa tidak dihargai," gerutunya.Ketika diberitahu bahwa dirinya keseleo lidah dan salah persepsi, Minhad mengernyitkan dahinya. "Saya tidak salah. Kan sudah saya perbaiki dalam laporan permohonan," sanggahnya.Fiuhhh...memang nggak bisa nyambung!
(sss/)










































