Lobi Soal Papua, 4 Anggota DPR Dikerahkan ke AS

Lobi Soal Papua, 4 Anggota DPR Dikerahkan ke AS

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 12:35 WIB
Jakarta - Kongres AS kembali berpromosi untuk berupaya memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk melobi promosi kongres AS yang meresahkan Indonesia ini, empat anggota DPR akan dikerahkan ke negeri Paman Sam itu. Rencana pemberangkatan 4 anggota DPR ke AS ini disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Amris Hasan kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (1/8/2005). "Kita akan mengirim tiga atau empat anggota kita untuk menemui kongres AS, untuk melobi dan melakukan pendekatan soal Papua," kata Amris. Menurut dia, keempat anggota DPR itu akan diberangkatkan ke AS pertengahan Agustus 2005. Namun, Amris Hasan belum membeberkan siapa saja keempat anggota DPR yang akan diberangkatkan ke AS itu. Menurut Amris, rencananya juga akan ada pertemuan dengan salah satu kongres AS yang saat ini sedang berkunjung ke Indonesia, Wetxler. Dia dikenal sebagai anggota kongres AS yang fokus menangani persahabatan RI-AS. "Kita akan membahas soal Papua. Namun, tempat dan waktunya masih dalam pembicaraan," ujar dia. Lebih lanjut, Amris mendesak pemerintah untuk aktif menanggapi persoalan Papua ini. Sebab, bila dibiarkan, dikhawatirkan persoalan Papua ini akan dibawa ke PBB. Ditakutkan di forum PBB nanti, diputuskan bahwa pemerintah harus menggelar referendum dengan alasan rakyat Papua tidak setuju dengan bergabung dengan Indonesia, dengan alasan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tidak bisa dipegang keabsahannya, "Itu bahaya. Karena RUU nomor 2601 yang salah satunya menyinggung soal Papua menyebutkan pemerintah AS harus berkonsultasi dengan kongres untuk memutuskan soal Papua," kata Amris. Informasi yang diterima Amris, saat ini ada sekitar 37-38 anggota parlemen yang mempersoalkan status Papua ini. Menurut Amris, sikap kongres AS terhadap Papua seperti itu, karena didasarkan ketidakpahaman kongres mengenai persoalan Papua. Selain itu, banyak masukan yang salah kepada kongres, sehingga terjadi kesalahpahaman. Pembicaraan di AS berkaitan dengan masalah Papua kembali muncul baru-baru ini setelah adanya RUU 2601 yang memuat masalah Papua. RUU itu sendiri telah disetujui Kongres AS beberapa hari lalu dengan perbandingan suara 315 versus 78. Termasuk di dalam RUU itu (section 1115) memuat adanya kewajiban Menlu AS untuk melapor kepada Kongres tentang efektivitas otonomi khusus Papua dan keabsahan Pepera 1969. (asy/)


Berita Terkait