OTT Bupati Lamsel, Kadis PUPR dan Anggota DPRD Juga Jadi Tersangka

OTT Bupati Lamsel, Kadis PUPR dan Anggota DPRD Juga Jadi Tersangka

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 20:36 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. Selain Zainudin, ada tiga orang yang juga jadi tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Basaria menjelaskan empat tersangka itu adalah Zainudin Hasan, Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.

Gilang Ramadan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap. Dia dikenai Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT tersebut, KPK total menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini. (idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads