"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Basaria menjelaskan empat tersangka itu adalah Zainudin Hasan, Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
Gilang Ramadan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap. Dia dikenai Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Fakta-fakta OTT Bupati Lampung Selatan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini