"Jadi itu sesuatu barang haram, dan dalam banyak kesempatan, ketika konsolidasi provinsi-kabupaten/kota juga, kita melarang keras," ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Rofiq mengatakan Perindo telah memberikan peringatan kepada masing-masing daerah terkait pendaftaran caleg. Hal ini, menurutnya, telah dilakukan sebelum larangan eks napi korupsi dikeluarkan.
"Kita sudah memberikan warning sebenarnya, di rapimnas juga. Walaupun PKPU pada saat itu belum ada, Perindo sudah memberikan peringatan keras agar Partai Perindo tidak mengakomodasi eks napi korupsi," kata Rofiq.
Baca juga: PKPI Telusuri 7 Bacaleg Eks Napi Korupsi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sebelumnya Perindo tidak mengetahui adanya eks napi korupsi yang mendaftar di partai. Menurutnya, hal ini dikarenakan mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara bersamaan sehingga DPP tidak dapat melakukan pengawasan.
"DPP tidak tahu karena kan itu diajukan di semua tingkatan. Kalau semua diajukan di DPP, kan pasti tahu," kata Rofiq.
"Tapi mekanisme yang diberikan KPU itu semua tingkatan, baik kabupaten maupun provinsi atau kota, jadi kontrol di pusat itu lemah. Jadi mekanisme yang ada itu membuat kita tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," sambungnya.
Baca juga: Demokrat akan Copot 12 Bacaleg Eks Koruptor |
Berikut ini daftar jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- NasDem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199 (gbr/gbr)











































