PT KA Berupaya Ambil Alih Kompleks Grand Boutique Centre
Senin, 01 Agu 2005 12:13 WIB
Jakarta -
PT Kereta Api (KA) berupaya mengambil alih kompleks Grand Boutique Centre (GBC). Dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan PT KA terhadap pengelola GBC.Puluhan petugas dari Polres Jakarta Utara dan Polisi Khusus Kereta Api Daerah Operasi (Daops) I Jakarta kini sudah bersiaga di kompleks GBC, di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (1/8/2005) pukul 11.30 WIB. Saat ini sedang berlangsung pertemuan antara PT KA dengan pengelola GBC. PT KA bersikeras untuk menutup dan menguasai kompleks GBC, sedang pengelola GBC menolaknya. Alasannya, sengketa atas kompleks GBC sedang diproses di Mahkamah Agung.Menurut pengacara pengelola GBC, Nixon Wila, sebaiknya proses pengambilalihan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MA. Jika sudah diputuskan dan dimenangkan PT KA, baru PT KA bisa mengambil alih kompleks yang terdiri dari 300 ruko ini.Kompleks GBC dibangun di atas tanah seluas empat hektare milik PT KA. Namun PT KA membatalkan perjanjian pada September 2001. Alasannya, pengelolaan kompleks GBC tidak menghasilkan keuntungan yang memadai karena dikelola dengan manajemen buruk. Kasus ini kemudian maju ke meja hijau. PT KA memenangkan kasus ini di tingkat pertama dan banding. Tapi kemudian pengelola GBC mengajukan kasasi ke MA dan sampai sekarang proses kasasi masih berlangsung.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































