"Putusan ini menurut saya sudah benar. DPD utusan dari daerah masing-masing, harus independen, tidak boleh pengurus parpol. Kalau (dari) pengurus parpol, ada dobel kepentingan. Kalau dobel kepentingan, ini berbahaya," kata Muslim di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/7/2018).
Ia kemudian menuturkan putusan tersebut dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah akan dijalankan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPU secara institusi tergantung KPU-nya mau melaksanakan apa tidak. Tapi saya lihat di berita bahwa KPU akan melaksanakan putusan tersebut karena memang itu sudah putusan," sebutnya.
Meski begitu, Muslim menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, ia mengatakan, seharusnya tidak ada upaya hukum lain terkait putusan MK.
"Kita tahu bahwa (putusan MK) itu final dan mengikat. Artinya, kebetulan saya lawyer, artinya tidak ada upaya hukum lain," ujar Muslim.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7) lalu. (yas/rvk)