"Anggota kita kemarin melakukan Orang Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar penerimaan siswa baru 2018/2019," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad M. Kamal kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/7/2018).
Kamal menjelaskan, OTT berlangsung saat salah seorang orang tua murid meminta surat pindah sekolah anaknya ke sekolah lain. Tetapi pihak sekolah meminta membayar uang administrasi sebesar Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan OTT, Ati Tikupadang (26), pihaknya sebagai staf administrasi menerima uang tersebut atas perintah kepala sekolah, Debora L. Yepese.
Selain tersangka OTT, polisi juga mengamankan dua orang saksi yakni Puspa dan Rendi beserta sejumlah bukti.
Miris! Dunia Pendidikan Jadi Urutan ke-3 Ladang Korupsi, Simak Videonya:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini