"Sebenarnya kita sudah imbau ke daerah-daerah agar lebih ketat melakukan rekrutmen," ujar Wasekjen Golkar M Sarmuji kepada detikcom, Jumat (27/7/2018).
Namun, kata Sarmuji, dengan alasan memiliki hak politik, para bacaleg eks napi korupsi tersebut tetap mendaftarkan diri. Apalagi, UU dan Pengadilan tak melarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, Sarmuji berharap agar aturan terkait larangan eks napi korupsi diatur dalam UU. Sebab, menurutnya larangan tersebut hingga sekarang masih menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kalau undang-undang tidak mengatur lalu KPU melarang melakui PKPU, mereka merasa masih bisa melakukan judicial review di MA. Jika melalui UU tingkat kepastiannya lebih tinggi dan kalaupun ada gugatan sebelum masuk tahapan pemilu sudah ada keputusan," tutur Sarmuji.
Bawaslu RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi. Terbanyak diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara PSI menjadi satu-satunya partai nasional yang tak mencalonkan koruptor di Pileg 2019.
Berdasarkan data yang didapat detikcom dari Bawaslu, Jumat (27/7/2018), ada 27 caleg dari Gerindra yang teridentifikasi eks napi korupsi. Kemudian disusul Golkar sebanyak 25, lalu di susul NasDem 17 bacaleg.
Sementara itu untuk partai nasional, PSI menjadi satu-satunya partai yang zero bacaleg eks koruptor. Namun dari data Bawaslu, ada lima bacaleg yang tidak diketahui berasal dari partai mana.
Berikut daftar jumlah bacaleg yang teridentifikasi eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- Nasdem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
Tonton juga '81 Anggota Bawaslu Provinsi Dilantik, Siap Kawal Pemilu':
(mae/gbr)











































