Letjen Agus Widjojo Masuk Komisi Kebenaran & Persahabatan

Letjen Agus Widjojo Masuk Komisi Kebenaran & Persahabatan

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 11:03 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) antara Indonesia dan Timor Leste akhirnya ditetapkan. Anggotanya berjumlah 10 orang yang berasal dari kedua negara. Mantan Kaster Letjen (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu anggota yang mewakili Indonesia. Selain Agus, anggota KKP dari Indonesia lainnya, yakni praktisi hukum dari Unhas Achmad Ali, mantan Dubes Jepang Wisber Loeis, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, dan Uskup Kupang Mgr Petrus Turang.Sedangkan lima anggota KKP dari Timor Leste yakni Jacinto Alves, Diorinicio Babo, Aniceto Guterres, Felicidade Guterres dan Cirilio Varadales.Demikian disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin dalam jumpa pers di Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2005). Dalam jumpa pers itu, Yuri didampingi Direktur Asia Timur Pasifik Deplu Hamzah Thayeb dan Direktur HAM, Sosial, Budaya Deplu I Gusti Agung Wesaka Puja.KKP bertugas melakukan penyembuhan luka masa lalu antara Indonesia dengan Timor Leste terkait jajak pendapat tahun 1999. Ditegaskan, hasil kerja KKP tidak akan berujung pada penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste."KKP hanya akan mengungkapkan kebenaran yang bersifat konklusif supaya tidak terjadi hal-hal yang seperti itu lagi dan juga lebih mengedepankan proses rekonsiliasi dan menguatkan kerja sama serta persahabatan kedua negara," kata Yuri.Yuri menjelaskan, KKP akan mulai bekerja pada tanggal 4 atau 5 Agustus 2005. Pada pertemuan pertamanya 5 Agustus 2005 mendatang, KKP akan menetapkan pimpinan, prosedur kerja dan mekanisme pelaporan. Sekretariat KKP berada di Denpasar, Bali. Sementara anggaran untuk KKP disediakan oleh pemerintah kedua negara."KKP diharapkan bekerja selama satu tahun. Tapi bisa juga diperpanjang satu tahun jika diperlukan," jelas Yuri.Yuri menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, KKP memiliki jaminan atau akses bebas sesuai hukum. Pertama akses untuk melakukan pergerakan tugasnya di seluruh wilayah Indonesia dan Timor Leste. Kedua, mempunyai akses sepenuhnya terhadap seluruh dokumen-dokumen terkait pelanggaran HAM di Timor Leste baik sebelum, segera dan sesudah jajak pendapat. Ketiga, KKP mendapatkan akses sepenuhnya untuk mewawancarai semua orang yang memiliki kaitan dengan pelanggaran HAM tersebut. Saat ditanya apakah ada sanksi bagi setiap orang yang terkait pelanggaran HAM yang menolak untuk diwawancarai KKP, Yuri menolak menjawab. Saat ini yang lebih ditekankan adalah proses rekonsiliasi dan persahabatan. "Tapi kan kesepakatan pembentukan KKP ini ditandatangani oleh Presiden kedua negara, seharusnya ini dipahami," tandas Yuri. Pembentukan KKP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao pada 9 Maret 2005 di Jakarta. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads