Kelola Dana Haji Rp 105 Triliun, Mengapa Kepala BPKH Masih Plt?

Kelola Dana Haji Rp 105 Triliun, Mengapa Kepala BPKH Masih Plt?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 13:24 WIB
Pelantikan BPKH di Istana pada Juli 2017 (bagus/detikcom)
Jakarta - UU 32/2014 melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengelola dana umat Rp 105 triliun. Namun setahun berlalu, Kepala BPKH masih Plt yaitu Anggito Abimanyu.

"BPKH harus menjelaskan dan memberikan klarifikasi tentang jabatan atau penjabat 'Plt' Ketua Badan Pelaksana BPKH. Apa dasar hukumnya karena sejauh ini tidak punya landasan legalitas yang jelas," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (27/7/2018).

Kedudukan Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan memilki konsekwensi hukum yang sangat serius. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 'Plt' sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh aktivitas BPKH yang menyangkut hal-hal yang strategis harus segera dihentikan termasuk rekrutmen pegawai, investasi baik langsung maupun tidak langsung, di dalam maupun luar negeri, pungutan dana dan sebagainya sampai Ketua Badan Pelaksana BPKH terbentuk," tuntut Musolih.


Menurut Mustolih, semua tindakan maupun keputusan 'Plt' Ketua Badan pelaksana BPKH terhadap hal-hal yang bersifat strategis cacat dan batal demi hukum sehingga nantinya akan sangat merugikan jemaah haji.

"BPKH harus memberikan jaminan kepada publik utamanya kepada calon Jemaah haji yang sudah setor dana ke rekening BPKH, bahwa dana mereka aman (safety)," cetus Mustolih.


Komnas Haji dan Umrah juga meminta BPKH harus menghentikan sementara penerimaan setoran awal calon jemaah haji. Bila tuntutan-tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka Komnas Haji dan Umrah akan mengambil langkah hukum.

"Kami sebagai lembaga yang konsen terhadap nasib jemaah haji dan umrah akan melakukan tindakan dan upaya-upaya yang proporsional dan terukur dalam rangka memberikan perlindungan dan advokasi kepada 3,9 juta calon jemaah haji yang berpotensi dirugikan oleh keputusan-keputusan BPKH yang diduga melanggar hukum. Yang paling mendesak adalah melaporkan BPKH kepada Presiden, DPR dan Ombudsman," pungkas Mustolih.


Sebagaimana diketahui, Jokowi melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH pada 26 Juli 2017. Badan Pelaksana BPKH itu adalah:

1. Ajar Susanto.
2. Rahmat Hidayat.
3. Anggito Abimanyu.
4. Beny Witjaksono.
5. Acep Riana Jayaprawira.
6. Iskandar Zulkarnain.
7. Hurriyah El Islamy.

Setahun berlalu, BPKH belum mempunyai Kepala hingga hari ini. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads