"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," kata Zainal di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Zainal kemudian menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tak menolak legal standing dari gugatan tersebut. Ia menyarankan MK sebaiknya masuk ke substansi permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya MK jangan menolak legal standing tapi (lebih baik) masuk ke isi permohonan dan permohonan seperti ini tidak akan selesai. Jadi MK sebaiknya tidak usah peduli legal standing dan masuk substansi permohonan apakah permohonan serupa boleh apa tidak," sebutnya.
Ia melanjutkan justru yang menarik dalam gugatan tersebut adalah permohonan dari pihak terkait, dalam hal ini Wapres Jusuf Kalla (JK). "Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," tutur Zainal.
Untuk itu, dikatakan Zainal, MK seharusnya menolak gugatan syarat cawapres tersebut. Sebab, menurutnya, legal standing dari permohonan tersebut tak bisa menyelesaikan masalah.
"Maka MK harusnya menolak permohonan itu karena legal standing tidak akan menyelesaikan masalah," tutupnya. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini