Setelah pengacara Asrudin Hatjani membacakan nota pembelaan dan permohonan, hakim bertanya ke jaksa mau mengajukan replik atau tidak. Jaksa pun mengatakan tetap pada tuntutan dan tidak akan membuat replik.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Tak Bekukan JAD |
"Setelah cermati apa yang diuraikan dalam pleidoi, kami tak ajukan replik dan tetap pada tuntutan kami kemarin," kata jaksa Heri Jerman saat menanggapi pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jumat (27/7/2018).
Kemudian hakim pun mengatakan akan melanjutkan sidang putusan pada Selasa (31/7).
"Karena jaksa tidak mengajukan repliknya, maka sidang akan kita lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa tanggal 31 Juli 2018," ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa pun meminta hakim untuk segera membekukan korporasi JAD.
Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.
Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad. (rvk/asp)











































