"Persyaratan administrasi yang disetorkan Daeng Aziz sudah lengkap, tetapi kita belum memeriksanya," kata Kepala Humas KPU Sulsel Asrar Marlang saat ditemui detikcom di kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Petterani, Makassar, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, Daeng Aziz telah melakukan beberapa perbaikan administrasi. Dikatakannya, secara undang-undang, Daeng Aziz dapat maju sebagai legislator.
"Karena yang tidak boleh adalah pelaku kekerasan seksual, koruptor, dan narkoba," ujarnya.
"Dia dikenai pasal pidana biasa dan bukan masuk dalam kategori yang dilarang," ucapnya.
Disebutkannya, saat mendaftar ke KPU Sulsel, Daaeng Aziz menggunakan KTP Tangerang, sehingga surat keterangan kelakuan baiknya dikeluarkan oleh kepolisian di wilayah tersebut.
"SKCk berdasarkan domisili dan dia ambil SKCK di Tangerang," ucapnya.
Pengumuman untuk DCS akan dikeluarkan oleh KPU pada akhir Agustus mendatang. Daeng Aziz diketahui maju sebagai bacaleg dari Gerindra untuk kursi DPRD provinsi. Dia maju dengan nomor urut 5 untuk dapil Jeneponto.
Tonton juga 'Sandi: Gerindra Tak Tutup Pintu Daeng Aziz 'Bos Kalijodo' Nyaleg':
(fiq/rvk)