6 Jaksa Ditunjuk 'Kawal' Sidang ABG RJ yang Ancam Tembak Jokowi

ADVERTISEMENT

6 Jaksa Ditunjuk 'Kawal' Sidang ABG RJ yang Ancam Tembak Jokowi

Rivki - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 10:49 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (Rivki/detikcom)
Jakarta - Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).



Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7). Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tahap 2 ini ialah:

- 1 bendel capture IG @jojo_ismyname.
- 1 buah flashdisk merek Vandisk yang berisi capture IG @jojo_ismyname dan video yang terdapat di IG tersebut serta YouTube.
- Sejumlah unit handphone.

"Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," ujarnya.



Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Kasus RJ bermula ketika videonya viral di media sosial. RJ mengenakan kacamata dan bertelanjang dada. Dia sedang berada di sebuah ruangan dan memegang foto Jokowi sambil menunjuk-nunjuknya. Dia sesumbar akan menembak orang yang ada di foto tersebut.

Atas kelakuan RJ, orang tua RJ juga sudah minta maaf. Ayah RJ, H, meminta maaf atas video viral putranya yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan menyebutnya gila. H mengatakan anaknya tidak bermaksud menghina presiden. (rvk/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT