Bupati Lampung Selatan Di-OTT KPK, Kemendagri: Silakan Diproses

Bupati Lampung Selatan Di-OTT KPK, Kemendagri: Silakan Diproses

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 09:47 WIB
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kena OTT KPK. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)
Jakarta - KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kementerian Dalam Negeri meminta Zainudin diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silakan diproses sesuai hukum. Siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, Mendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dengan segala motif, jenis, dan variannya," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/7/2018).


Saat ini, Zainudin dan 6 orang lainnya masih diperiksa di Polda Lampung dan belum dibawa ke gedung KPK Jakarta. Kemendagri masih menunggu penetapan status hukum terhadap Zainudin sebelum menunjuk Plt Bupati Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapuspen Kemendagri Bahtiar.Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: dok Kemendagri)

"Jika kepala daerah ditahan, maka otomatis wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas kepala daerah sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dan dijamin dipastikan sistem penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Bahtiar.


Ada duit Rp 700 juta yang ikut diamankan dari OTT terhadap adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini. Diduga duit itu terkait proyek infrastruktur.

"Tim mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria tak menjelaskan kapan para pihak yang diamankan itu dibawa ke gedung KPK, Jakarta. KPK punya waktu 1Γ—24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.



Tonton juga 'Bupati Lampung Selatan Kena OTT KPK':


(dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads