"Bagi kami ini bagian dari pendidikan politik. Seharusnya kalau tidak setuju mestinya buat video tandingan.Itu lebih baik bagi demokrasi kita dibanding lapor ke polisi," ujar Tsamara kepada detikcom, Kamis (26/7/2018).
Tsamara mengatakan, PSI siap menghadapi proses hukum dari pelaporan oleh komunitas Pecinta Soeharto Sejati (Citos). PSI akan membeberkan sejumlah data dan fakta terkait video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bila akhirnya kami dilaporkan, kami akan siap hadapi proses hukum. Video kami tentu saja berdasarkan fakta sejarah," kata Tsamara.
Video PSI yang dilaporkan komunitas Citos ke polisi di antaranya video peristiwa Mei '98, peristiwa pembantaian Talangsari, Lampung, hingga peristiwa pendudukan Timor Leste. Bahkan, PSI juga mem-posting foto Soeharto yang tengah menjalani latihan menembak yang diberi caption 'Pemerintah Soeharto Membantai dan Membunuh Tanpa Dasar Hukum'.
"(Yang dilaporkan) soal video viral, PSI memviralkan peristiwa Orde Baru zaman kepemimpinan Soeharto, di mana peristiwa itu hampir semua tidak tahu siapa dalangnya, belum diadili, apalagi beliau sudah meninggal," ungkap Anthony Siagian selaku kuasa hukum Citos kepada detikcom, Kamis (26/7/2018).
Anthony menduga PSI mengungkit video-video Orde Baru hanya untuk kepentingan politik. "Kami menduga ini diungkit kembali untuk elektabilitas PSI," ucapnya.
Laporan Anthony tertuang dalam nomor laporan LP/3548/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juli 2018. Dalam laporan tersebut, Anthony mengadukan PSI dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan juga video 'Polling PSI: Mahfud MD Cawapres Teratas untuk Jokowi':
(nkn/nkn)