"Ada kemungkinan dikabulkan. Ada saja," ujar Yusril di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tersisa dari permohonan Pak Jusuf Kalla adalah apakah itu berturut-turut dua kali atau tidak. Nah, sampai saat ini aturan tentang itu masih simpang siur penafsirannya," katanya.
Namun, meski memiliki peluang dikabulkan, Yusril tetap menyerahkan keputusan uji materi itu kepada MK. Bahkan pihaknya siap jika MK pada akhirnya menolak uji materi tersebut.
"Jadi kita serahkan saja, kita berikan argumen apa dari putusan dari MK kami terima," ujarnya.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan olehnya kepada JK murni dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Ia mengaku tak memiliki motif politik atas hal itu.
"Jadi bukan sebagai politikus. Dan saya tidak mempertimbangkan aspek politiknya. Betul-betul legal," ujar Yusril.
Gugatan ke MK awalnya diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Tidak lama setelah itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf dan UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. (mae/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini