KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Terkait Kasus Suap

KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Terkait Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 21:09 WIB
Irwandi Yusuf. Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK mengambil sampel suara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hal itu dilakukan untuk keperluan pembuktian komunikasi Irwandi.

"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY (Irwandi Yusuf). Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yg terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Namun, Febri enggan menjelaskan komunikasi itu antara Irwandi dengan siapa. Dia juga tak menyebut apa isi komunikasi yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.



KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads