"Dalam hal ini, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Yang Mulia, perihal penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018," kata Kuasa Hukum Pemohon Darmadi Djufri, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: MK Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Darmadi mengatakan penetapan hasil perhitungan suara pada provinisi Sumatera Selatan tidak sah atau cacat hukum. Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses tahapan pemilihan dilakukan.
Menurutnya salah satu pelanggaran yang terjadi yaitu tidak adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim. Sehingga menurutnya petugas dalam pemilihan gubernur ini tidak memiliki legalitas.
"Bahwa dengan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Jadi, dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung," kata Darmadi.
Selain itu dugaan pelanggaran lain yaitu tidak diberikannya salinan daftar pemilih tetap dalam oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasing-masing TPS di Kota Palembang. Hal ini menyebabkan saksi tidak mengetahui banyaknya jumlah pemilih yang terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Dodi-Giri Gugat Hasil Pilgub Sumsel ke MK |
"Seluruh saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 4 di Kota Palembang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap dari KPPS pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 27 Juni 2018 di TPS masing-masing," tuturnya.
"Bahwa dengan tidak memberikan salinan DPT yang menjadi hak dari saksi, sehingga saksi tidak dapat paham dengan banyaknya jumlah pemilih yang datang ke TPS," sambungnya.
Dalam permohonannya MK diminta untuk mengabulkan seluruh permohonan termohon. Serta memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Enim.
"Pemohon memohon kepada Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, menghukum termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Enim dan memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut," kata Darmadi.
Tonton juga video: 'Gubernur Sumsel Terpilih Siap Jadikan Jokowi Presiden Lagi'
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini