"Menolak seluruh alasan permohonan PK. Kami mohon majelis hakim MA memutuskan menolak seluruh alasan PK dari Anas Urbaningrum," ucap jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang dalam menanggapi kesimpulan Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Jaksa KPK juga menolak novum atau alat bukti baru yang diajukan Anas Urbaningrum. Empat novum yang ditolak di antaranya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novum kedua testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017. Pokok testimoni itu adalah menerangkan kalau Bagus tidak pernah memberikan uang berapapun kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat. Pemberian uang disebut dilakukan Bagus ke Munadi Herlambang yang tak dikenal oleh Anas.
"Keterangan saksi nggak pernah berikan uang Toyota bukan novum baru, di tingkat pertama sudah ada, saksi dalam memberikan keterangan tanpa paksaan," ucap jaksa KPK.
Selain itu, testimoni dari Marisi Matondang disebutkan kalau keterangan Marisi dalam BAP tentang pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas merupakan arahan dari M Nazaruddin yang merupakan eks Bendum Demokrat yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang cash Rp 700 juta dari PT Adhi Karya. Namun keterangan testimoni itu tidak bisa dibenarkan.
"Dikarenakan Marisi nggak hadir sidang, kita nggak bisa buktikan mana palsu, mana benar, keterangan Marisi di catatan noratis persidangan, keterangan Marisi di sidang PK ditolak jadi novum," ucap jaksa.
Novum lain yang ditolak, testimoni sari Yulianis pada 15 Februari 2018. Pokok testimoninya adalah menyatakan kalau Yulianis bukan karyawab Anas melainkan karyawan Nazaruddin dan semua pekerjaan yang dilakukan Yulianis adalah atas perintah Nazaruddin.
"Bahwa sesuai keterangan Yulianis sama dengan yang diterangkan dipokok perkara, keterangan Yulianis bukan novum nggak bisa jadi dasar pengajuan PK," tutur jaksa.
Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara ditingkat kasasi.
Tonton juga video: 'Jaksa Minta 2 Minggu Tanggapi PK, Anas Protes'
(fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini