"Sudah diterima (daftar eks napi korupsi dari KPK)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Ia mengatakan KPK tidak hanya menyerahkan daftar nama, tapi juga salinan putusan hukum. Menurutnya, data yang disampaikan merupakan data yang telah dimiliki KPK dari kasus yang telah hingga sedang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada putusan nomornya saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa dasar putusan," kata Hasyim.
"Iya yang diserahkan data KPK (dari awal berdiri hingga sekarang) dan yang sedang ditangani KPK," sambungnya.
Hasyim mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada data bacaleg eks napi korupsi yang belum diketahui KPU tapi telah terdaftar dalam data KPK. Namun ia mengatakan belum dapat memastikan lebih lanjut.
"Kemungkinan ada ya, tapi kan aku belum bisa pastiin," tutur Hasyim.
Hasyim mengatakan daftar ini didapatkan KPU setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan. "Sudah beberapa hari yang lalu setelah diserahkan ke partai," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah mengembalikan berkas pendaftaran lima eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bacalon anggota DPR RI. Kelima orang itu berasal dari empat Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini