Nangis, Saksi BLBI Merasa Diintimidasi Perusahaan Sjamsul Nursalim

Nangis, Saksi BLBI Merasa Diintimidasi Perusahaan Sjamsul Nursalim

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 16:06 WIB
Suasana di sidang BLBI, 26 Juli 2018 (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Petani tambak bernama Towilun menyebut pernah bekerja sama dengan perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) untuk usaha jual udang di Lampung. Perusahaan milik Sjamsul Nursalim itu memberi modal Rp 135 juta untuk para petambak.

"Tugas saya besarin udang lalu dipanen diserahin ke perusahaan, kami juga nggak terima duit, hanya terima kertas akhir tahun 1995 sampai 1999 akhir. Yang punya pribadi saya yang terendah Rp 181 juta, itu pun harga udang kami jauh lebih rendah. Bahkan tidak sampai 50 persen dari harga standar udang nasional," ucap Towilun ketika bersaksi sidang terdakwa Syafruddin Arsad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).


Towilun pun mulai curhat yang dirasakan selama bekerja sama dengan perusahaan itu. Ia mengatakan dalam perjanjian dengan perusahaan itu tidak disebutkan isi kerja sama. Ia selama menyetorkan udang ke perusahaan hanya dibayar Rp 170.000 ribu per bulan, susu, telor dan mie instan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada penjelasan karena keterbatasan, kami suruh duduk, pegang pena lambar 1, 2, paraf tutup disuruh silakan bapak keluar jadi tidak tahu isi dan tidak dijelaskan," tutur dia sambil menangis.

Kepada Towilun, jaksa bertanya ke mana uang hasil tambak kepada perusahaan. Menurut Towilun, para petambak pernah bertanya kepada perusahaan, namun telah diintimdasi oleh perusahaan.

"Kami beberapa orang tanya posisi utang kami di kantor HRD, setiap petambak tanya bukan diberikan jawaban tapi intimidasi, 'bapak masih betah nggak di sini, kalau betah kerja kalau enggak keluar'," jelas Towilun yang kemudian menangis.

Akhirnya, ia menuturkan telah memutuskan kerja sama dengan perusahaan itu pada tahun 2011. Menurut dia, para petani tambak tidak punya utang terhadap perusahaan itu. Namun ia menyebutkan petani dianggap perusahaan itu mempunyai utang.

"Tahun 2011 kami bubar karena kami selalu ditindas dan sekarang kami mandiri, Alhamdulilah bisa hidup. Petambak tidak punya utang, justru punya piutang ke perusahan, tolong petambak jangan dibully terus, sudah korban, kami punya utang di mana?" kata Towilun sembari menanggis.


Hakim ketua Yanto kemudian memotong penjelasan Towilun itu. "Tapi sekarang nggak ditagih?" kata Yanto.

"Enggak tapi selalu ada utang petambak utang petambak kan sedih," ucap Towilun.

Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul.



Tonton juga video: 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu'

[Gambas:Video 20detik]

(fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads