4 Eks Koruptor di Sulsel Mendaftar Bacaleg Kabupaten

4 Eks Koruptor di Sulsel Mendaftar Bacaleg Kabupaten

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 15:30 WIB
4 Eks Koruptor di Sulsel Mendaftar Bacaleg Kabupaten
ilustrasi pemilu (Foto: Zaki Alfarabi)
Makassar -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan ada 199 eks narapidana kasus pidana korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Khusus di Sulsel,ada 4 orang eks koruptor yang ikut menjadi bacaleg.
"Untuk wilayah Sulsel, berdasarkan data kami ada 4 orang yang mendaftar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/7/2019).
Asri menyebutkan 3 bacaleg yang mendaftar berasal dari Kabupaten Bulukumba dan seorang lagi berasal dari Tana Toraja. Sayangnya, Asri tidak mengetahui nama-nama para bacaleg eks koruptor yang mendaftar itu.

"Kalau di Bulukumba, ketiganya berasal dari Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Berkarya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan bahwa seharunya partai tempat para eks koruptor mendaftar tidak meloloskan proses pendaftaran.
"Masih banyak kok yang bisa didaftarkan dari mereka. Dan harusnya KPU menolak mereka," tegasnya.
Ditambahkannya, keempat bacaleg eks koruptor itu disebut mendaftar untuk kursi legislatif di kabupaten/kota.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap eks napi korupsi yang mendaftar bacaleg 2019. Saat ini ditemukan 199 Bacaleg eks napi korupsi.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Kamis (25/7/2018).
Jumlah bacaleg eks napi korupsi ini tersebar di bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten dan DPD kota. Dengan jumlah 30 bacaleg di provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.

"Tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Bakal Calon Terpidana Korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," kata Afif.
Afif mengatakan jumlah ini didapat melalui hasil pengawasan. Namun, menurutnya, data ini masih dalam proses pengecekan. "Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," tuturnya
"Nanti kita lakukan pemeliharaan kalau sudah jadi milik kita," katanya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads