"Resmob Polres Pelabuhan Makassar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curas sesuai Nomor LP Res Pelabuban Makassar yang terjadi pada hari Selasa di Jalan Tarakan Makassar. Pelaku nekat merampas handpone korbanya Eka Ayu Lestari merupakan soerang polwan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Benny, Kamis (26/7/2018).
Penangkapan pelaku ini bermula, usai pelaku merampas handpone Polwan. Setelah ini, Hendra menawarkan ke temannya untuk dijual, polisi yang mendapatkan informasi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di salah satu warnet di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat menawarkan handpome iPhone 6 Plus warna Gold kepada salah satu temannya sehingga Personel Gabungan langsung mendatangi, selanjutnya Hendra diamankan. Setelah di Interogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Usai diamankan, Resmob Polres Pelabuhan Makassar, terpaksa menembak pelaku di bagian kakinya, karena berusaha kabur.
"Dilanjutkan pencarian barang bukti lain di rumah Akbar temanya untuk pengembangan pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran serta tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga pelaku dilumpuhkan pada bagian betis," terangnya.
Pelaku yang tertembak kemudian dibawa ke RS Bayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan. Pelaku akan dibawa ke Polres Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun.
Tonton juga video: 'Rampas Ponsel, Istri Pertama Ustaz Al Habsyi Dilaporkan ke Polda'
(rvk/asp)











































