Peluang JK Menang Gugatan MK soal Cawapres, Amien: Nggak Mungkin

Peluang JK Menang Gugatan MK soal Cawapres, Amien: Nggak Mungkin

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 14:19 WIB
Politisi PAN, Amien Rais. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali maju cawapres tidak mungkin. Amien mengatakan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang didukung JK juga tidak akan berhasil.

"Ya sudah kedaluwarsa sudah nggak mungkin," kata Amien di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).


Amien mengatakan uji materi membutuhkan waktu yang lama. Proses tersebut diyakini tak akan selesai hingga batas pendaftaran calon di Pilpres 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan uji materi membutuhkan waktu berminggu-minggu yah. Padahal sebagainya tinggal beberapa hari lagi ya," ujarnya.


Gugatan ke MK awalnya diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Tidak lama setelah itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.

(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads