"Ya sudah kedaluwarsa sudah nggak mungkin," kata Amien di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Amien mengatakan uji materi membutuhkan waktu yang lama. Proses tersebut diyakini tak akan selesai hingga batas pendaftaran calon di Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ke MK awalnya diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Tidak lama setelah itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini