Kiswah Kakbah Laku Rp 450 Juta, Suryadharma Meradang

Kiswah Kakbah Laku Rp 450 Juta, Suryadharma Meradang

Haris Fadhil, Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 22:59 WIB
Suryadharma Ali (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK melelang barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Salah satu barang yang dilelang adalah kain kiswah Kakbah milik Suryadharma Ali.

Lelang dibuka dengan limit harga Rp 22.500.000. Peserta langsung melakukan penawaran hingga akhirnya kiswah tersebut terjual dengan harga Rp 450 juta.

"Rp 450 juta satu kali, Rp 450 juta dua kali, Rp 450 juta... tiga kali, iya terjual Rp 450 juta," ujar petugas lelang di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemenang lelang itu ialah Muhammad Zufri Saad, seorang pengusaha asal Madura, Jawa Timur. Zufri mengaku senang mendapatkan kiswah tersebut dan akan jadi koleksi di rumahnya.

"Ya betul, untuk koleksi saya. Kain khusus kiswah ini memang mulai seminggu kemarin saya incar sampai sekarang, alhamdulillah juga dapat ini," ujar Zufri.

Kiswah Kakbah dilelang di KPKKiswah Kakbah dilelang di gedung KPK. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Zufri puas bisa membeli barang rampasan dari kasus yang melibatkan Suryadharma Ali itu. Dia mengaku siap jika harus membayar kiswah itu dengan harga mahal karena sudah mengincarnya.


"Untuk yang kiswah itu, kalau Rp 500 juta, kita lawan tuh. Kalau masih ada Rp 500 juta, kita lawan, berapa pun masih. Dia masih Rp 1 miliar, aku lawan," ucapnya.

Suryadharma Ali mengaku kaget mendengar kiswah Kakbah yang sempat jadi miliknya itu terjual Rp 450 juta. Dia tak percaya kiswah itu terjual saat lelang di KPK.

"Ah, Rp 450 juta? Nggak, bohong," ucap Suryadharma Ali seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/7/2018).


Meski kiswah sudah terjual, eks Menag itu meminta kiswah tersebut dikembalikan. Dia mengatakan, jika peninjauan kembali memutuskan kain itu dikembalikan, dia meminta kain itu dikembalikan. Suryadharma tak ingin kiswah tersebut dikembalikan dalam bentuk barang lain.

"Apa pun yang terjadi harus kembali, kalau pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan meskipun sudah dijual," tutur Suryadharma. (jbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads