Menkes Siapkan Draf UU Standar Pelayanan Rumah Sakit
Minggu, 31 Jul 2005 16:29 WIB
Tangerang - Kejadian penolakan terhadap keluarga miskin oleh rumah sakit terjadi lagi. Agar peristiwa tersebut tidak terulang, Departemen Kesehatan menyiapkan draf Undang Undang yang mengatur standar pelayanan rumah sakit."Kita sekarang sedang berbenah sehingga nanti didapat standar pelayanan rumah sakit," kata Menkes Siti Fadillah Supari usai mengikuti acara Gerakan Makan Ayam dan Telur di Boulevard Bumi Serpong Damai Plaza, Serpong, Tangerang, Minggu (31/7/2005).Menkes mengaku tidak bisa menghukum rumah sakit swasta yang menolak pasien miskin. "Depkes hanya bisa menghukum Rumah Sakit vertikal seperti RS Anak Bunda Harapan Kita dan RSCM," jelas Fadillah.Sedangkan mengenai sanksi untuk RS swasta diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. "Physically yang bisa menghukum justru gubernur. Ia yang bertanggung jawab terhadap rumah sakit yang ada di wilayahnya," ujar Fadillah.Kasus penolakan rumah sakit mencuat saat bayi mungil bernama M Zulkifri ditolak 6 rumah sakit. Saat itu Zulkifri yang berasal dari keluarga tidak mampu sedang menderita sakit kuning. Namun, pihak rumah sakit menolak untuk merawat Zulkifri. Alasan yang diajukan pun beragam seperti semua inkubator penuh diisi. Alhasil, Lela, ibunda Zulkifri harus bersusah payah mencari rumah sakit yang mau merawat anaknya. Untunglah, RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, mau menangani Zulkifri. Enam rumah sakit yang menolak adalah RSAB Harapan Kita, RSCM, RSPAD Gatot Soebroto, RSAL Mintoharjo, RS Budhi Asih, dan RS UKI.
(ton/)











































