PT HM Sampoerna Tbk, yang juga menggunakan foto itu, menyatakan Kementerian Kesehatan RI, melalui Permen Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, telah menentukan dan membagikan 5 macam gambar peringatan kesehatan yang wajib dicantumkan pada kemasan rokok yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, terhitung sejak Juni 2014.
"Setiap pabrikan, termasuk Sampoerna, wajib mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut berdasarkan peraturan di atas seperti diatur dalam Pasal 3," kata Direktur Fiskal dan Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), Elvira Lianita, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan kemasan lebih besar produk tembakau.
Sampoerna mendapatkan foto tersebut dari regulator, yaitu Kemenkes. Alhasil, segala hal yang terkait keabsahan foto itu ada di pihak Kemenkes.
"(Jadi) jika ada pihak yang mempertanyakan pemilihan dan penggunaan gambar peringatan yang dicantumkan pada kemasan rokok, maka pertanyaan tersebut seyogianya disampaikan kepada Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator yang telah menentukan dan mewajibkan pencantumannya gambar tersebut, dan bukan ditujukan kepada pabrikan rokok," tandas Elvira. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini