"Kita tidak tahu apakah sudah naik ke penyidikan atau masih penyelidikan. Mereka sudah koordinasi dengan kita, sudah menyampaikan. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah mereka ditahan atau dideportasi karena masih dalam proses," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Polri juga belum bisa memastikan kapan ketiganya bisa dideportasi. Jika dimintai data oleh kepolisian Malaysia, Polri juga siap memberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepolisian Malaysia menangkap tujuh tersangka teror, yang salah satunya mengancam akan membunuh Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V dan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad. Terdapat juga tiga warga negara Indonesia di antara tersangka yang ditangkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan ketiga WNI yang diamankan di Malaysia diduga terafiliasi dengan ISIS. Sejauh ini baru satu tersangka yang identitasnya sudah diketahui yakni UR (42). Untuk sementara belum ada informasi terkait dua tersangka lainnya.
Sementara Wakapolri Komjen Syafruddin menerangkan ketiga WNI itu masih diperiksa pihak PDRM. Mereka baru dapat dipulangkan bila urusan hukum dengan PDRM selesai.
"Nanti kalau udah selesai, bisa kita bawa pulang, nanti kita akan investigasi di sini" ujar Syafruddin.
Tonton juga video: 'Menlu Sebut 3 Tersangka Teror yang Diciduk Malaysia adalah WNI'
(abw/jbr)











































