Penyidikan Kasus Telkom Ditunda

Penyidikan Kasus Telkom Ditunda

- detikNews
Minggu, 31 Jul 2005 13:48 WIB
Jakarta - Setelah sekitar satu bulan diutak-atik, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memutuskan menunda penyidikan kasus korupsi PT Telkom. Alasannya kerugian korupsi kasus itu terlampau kecil yakni Rp 10 miliar.Penundaan penyidikan disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di sela-sela mengikuti pemakaman mantan Jaksa Agung Singgih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (31/7/2005).Kasus korupsi Telkom telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Juni 2005 lalu. Meski telah ditingkatkan ke penyidikan, Timtas Tipikor belum menentukan tersangka kasus itu. Hendarman juga tidak pernah menjelaskan posisi kasus tersebut. "Kasus ini memang sudah penyidikan. Ternyata setelah kita masuk, kok kecil kerugian negaranya. Jadi kita pending," kata Hendarman.Timtas Tiipikor akan lebih berkonsentrasi untuk menuntaskan kasus korupsi besar. Dalam waktu satu-dua bulan Timtas akan mengumumkan kasus korupsi kakap yang ditanganinya. "Jadi ada lagi yang lebih gede. Sekarang baru diteliti," katanya.Apa korupsi kakap itu, pria yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menolak menjelaskan. "Nantilah. Kan baru penelitian," katanya.Kasus korupsi yang ditangani Timtas Tipikor antara lain kasus korupsi dana abadi umat (DAU) alias dana haji yang nilai kerugian negara Rp 700 miliar. Kemudian juga kasus Jamsostek dengan kerugian Rp 250 miliar. (iy/)


Berita Terkait