"Terhadap laporan itu tidak ada intervensi apapun dari perwira tinggi bintang 3. Bahwa yang diduga dilaporkan itu malah memberikan suatu, tangani perkara ini secara prosedural," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Rabu (25/7/2018).
Iqbal mengatakan Pati Polri hanya memberikan arahan untuk menangani kasus itu secara prosedural. Sebab pati tersebut merupakan pimpinan di instansinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan saat ini Polri telah menurunkan tim untuk menangani pelaporan ini. Iqbal memastikan laporan yang dilakukan oleh Soenarko tak berhenti di tengah jalan.
"Dalam hal ini Irwasum juga menurunkan tim investigasi tentang laporan ini. Tidak ada (berhenti di tengah jalan), karena ini prosesnya panjang," tuturnya.
Sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengadukan pati Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait tuduhan intervensi kasus. Pati Polri itu disebutnya melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang dilaporkan perusahaannya.
Soenarko menyebut komjen yang mengintervensi perkara lahan perusahaannya adalah orang yang memiliki kewenangan di atas Kabareskrim Komjen Ari Dono. Soenarko mengaku dapat informasi itu dari penyidik yang menyelidiki kasusnya.
"(Nasib kasusnya) Tak ada pemberitahuan, berhenti gitu saja. Kira-kira ada intervensi dari petinggi Mabes Polri. Penyidik bilang disuruh berhenti dari Mabes Polri, yang jelas bukan dari polda atau polres," kata Soenarko.
Tonton juga 'Panglima TNI ke Capaja: Bersiaplah Hadapi Ancaman!':
(abw/ams)