"Ah, Rp 450 juta? Enggak, bohong," ucap Suryadharma Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Meski sudah laku terjual, Suryadharma meminta kainnya itu harus dikembalikan. Apabila sidang permohonan peninjauan kembali (PK) memutuskan untuk mengembalikan kain itu, maka ia meminta kain itu dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengaku tidak ingin pengembalian dalam bentuk uang meskipun sudah laku terjual seharga Rp 450 juta. Dia menegaskan kainnya itu harus kembali dalam bentuk barang.
"Dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang," tutur dia.
Baca juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan Sebelum Dilelang |
Alasan ia ingin berharap kain itu kembali lantaran menilai KPK tak berhak merampas barangnya. "Ya karena perampasan yang hak, perampasan yang bathil," jelas dia.
Sebelumnya, KPK melelang Kiswah Kakbah barang rampasan dari kasus yang melibatkan eks Menag Suryadharma Ali. Kiswah ini terjual dengan harga Rp 450 juta.
Kiswah sendiri dibuka dengan limit harga Rp 22.500.000. Para peserta lelang langsung melakukan penawaran.
Petugas lelang yang memandu acara pun menaikkan harga. Hingga akhirnya saat harga mencapai Rp 450 juta, hanya ada satu orang yang masih bertahan yaitu Muhammad Zufri Saad.
Tonton juga video: 'Melihat Kiswah Kakbah Dijahit'
(fai/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini