"Memerintahkan agar terpidana Suryadharma Ali sebagai pemohon peninjauan kembali segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Kemudian Suryadharma meminta uang pengganti yang disetorkan kepada KPK sebesar Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 300 juta dikembalikan. Bahkan ia meminta kain kiswah penutup Kakbah yang disita KPK dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengembalikan barang bukti berupa kain kiswah penutup Kakbah berwarna hitam yang dirampas oleh negara. Memulihkan hak politik terpidana sebagai orang yang tak bersalah," ucap Afrian.
Dalam kesimpulan, Afrian menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-lah yang berhak atau berwenang memeriksa dan menghitung kerugian negara.
"BPK yang berwenang memeriksa keuangan negara tapi lembaga lain BPKP tak berwenang menilai adanya kerugian negara. Laporan kerugian negara BPKP pelaporan ibadah haji tidak sah karena tidak berdasarkan temuan dan bertentangan dengan UUD 1945. Dapat disimpulkan telah melakukan kekhilafan hakim yang nyata. Majelis hakim tak memberikan pertimbangan yang cukup sehingga karena putusan banding harus dibatalkan," kata dia.
Suryadharma divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.
Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
Tonton juga 'Kiswah dari Raja Salman Dipasang di Lantai Utama Istiqlal':
(fai/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini