Suryadharma Ali Minta Dibebaskan, Kiswah Kakbah Dikembalikan

Suryadharma Ali Minta Dibebaskan, Kiswah Kakbah Dikembalikan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 13:30 WIB
Suryadharma Ali (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. Selain itu, hakim diminta menerima alasan peninjauan kembali yang diajukan selama persidangan.

"Memerintahkan agar terpidana Suryadharma Ali sebagai pemohon peninjauan kembali segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).


Kemudian Suryadharma meminta uang pengganti yang disetorkan kepada KPK sebesar Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 300 juta dikembalikan. Bahkan ia meminta kain kiswah penutup Kakbah yang disita KPK dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Suryadharma meminta majelis hakim memulihkan hak politiknya dalam jabatan publik.

"Mengembalikan barang bukti berupa kain kiswah penutup Kakbah berwarna hitam yang dirampas oleh negara. Memulihkan hak politik terpidana sebagai orang yang tak bersalah," ucap Afrian.


Dalam kesimpulan, Afrian menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-lah yang berhak atau berwenang memeriksa dan menghitung kerugian negara.

"BPK yang berwenang memeriksa keuangan negara tapi lembaga lain BPKP tak berwenang menilai adanya kerugian negara. Laporan kerugian negara BPKP pelaporan ibadah haji tidak sah karena tidak berdasarkan temuan dan bertentangan dengan UUD 1945. Dapat disimpulkan telah melakukan kekhilafan hakim yang nyata. Majelis hakim tak memberikan pertimbangan yang cukup sehingga karena putusan banding harus dibatalkan," kata dia.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.

Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.



Tonton juga 'Kiswah dari Raja Salman Dipasang di Lantai Utama Istiqlal':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads