"Ya langkahnya Polri silakan saja," kata Syafruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Syafruddin tidak menjelaskan lebih rinci maksud dari perkataan 'silakan' itu. Dia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut ketika ditanya seputar aduan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya saja ke Irwasum jangan ke saya tanyanya. Kan bukan ke saya laporanya, jadi kalau dia laporanya ke mana ya anda tanya ke sana jangan tanya ke saya," imbuhnya.
Syafruddin mengaku belum mengetahui siapa petinggi Polri yang diadukan itu. Ia juga belum mendapat laporan terkait aduan sks Danjen Kopassus tersebut.
"Saya tidak tahu, saya belum ada laporan itu, saya nggak tahu di atas Kabareskrim, Kapolri atau saya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengadukan pati Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait tuduhan intervensi kasus. Pati Polri itu disebutnya melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang dilaporkan perusahaanya.
Soenarko menyebut komjen yang mengintervensi perkara lahan perusahaannya adalah orang yang memiliki kewenangan di atas Kabareskrim Komjen Ari Dono. Soenarko mengaku dapat informasi itu dari penyidik yang menyelidiki kasusnya.
"(Nasib kasusnya) Tak ada pemberitahuan, berhenti gitu saja. Kira-kira ada intervensi dari petinggi Mabes Polri. Penyidik bilang disuruh berhenti dari Mabes Polri, yang jelas bukan dari polda atau polres," sebutnya.
"Kalau yang bisa mengintervensi Kabareskrim ya di atasnya Kabareskrim. Simpulkan sendiri. Pada kesempatan ini kami masih punya keyakinan permasalahan ini bisa diselesaikan TB1 (Kapolri Jenderal Tito Karnavian)," lanjut dia.
Tonton juga 'Danjen Baru Ingin Kopassus Ikuti Perkembangan Zaman':
(idh/tor)