"Dipanggil sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Selain itu, KPK memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Yaya merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka sebagai penerima yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), serta Yaya Purnomo. Selain itu, KPK menetapkan seorang kontraktor Ahmad Ghiast sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
KPK juga turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63.000, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Tonton juga video: 'Jika Ahok Bebas, Sandi Mau Minta Saran dan Tukar Pikiran'
(HSF/aan)











































