Angela ditangkap Polres Sleman pada Februari 2018. Seorang pebisnis bernama Santosa Tandyo merasa ditipu karena telah menginvestasikan Rp 12,1 miliar pada bisnin tas impor Angela.
Bukan digunakan sebagai modal bisnis, uang milik Santoso digunakan untuk membeli rumah di BSD City Tangerang dan satu mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hal itulah yang membuat mereka tak hanya terjerat kasus penipuan, tetapi juga pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selebgram Angela Lee Terancam Penjara 20 Tahun! Tonton videonya di sini:
"Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Angela pun mengaku. Dia menggunakan uang tersebut tidak untuk keperluan bisnis.
"Uang untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah," kata Angela saat ditanya wartawan.
Atas kasus tersebut, pasangan suami istri itu harus meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Sleman. Mereka menempati sel terpisah.
"Keduanya masih ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ditahan di sel terpisah, ada sel khusus tahanan pria, ada sel khusus perempuan," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3).
Selama masa tahanan, akun Instagram Angela sempat mengunggah foto surat curhatan. Foto tersebut bukan diunggah oleh Angela, tatapi oleh admin akun Instagram-nya.
"Angel tidak pernah lari. Angel akan berusaha kerja keras dengan cara halal untuk membayar mencicil semua sekiranya diberi kesempatan," tulis Angela dalam suratnya, Selasa (7/5)
Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada 31 Mei 2018. Sementara itu, sidang dimulai pada Selasa, 24 Juli 2018.
Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Surachman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo membacakan surat dakwaan. Sementara itu, Angela bersama David ditemani kuasa hukum, Wahyu Rudi Indarto.
"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang," kata Dian, ditemui wartawan seusai persidangan, Selasa (24/7).
Dalam persidangan yang dilakukan di PN Sleman, pihak Angela dan suaminya tidak mau mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Tadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, jadi persidangan selanjutnya langsung agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto ditemui seusai persidangan, Selasa (24/7).
(aik/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini