Sidang Banding TKI Herlina, Deplu Harus Hadirkan Keluarga
Minggu, 31 Jul 2005 09:49 WIB
Jakarta - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE mendesak pemerintah untuk menghadirkan ibu dari Herlina Trisnawati, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Surabaya, ke Malaysia. Kehadiran keluarga ini untuk memberikan dukungan moral kepada Herlina yang akan menghadapi sidang banding. Sidang banding akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2005 di Mahkamah Putra Jaya, Selangor, Malaysia. Menurut pengacara Vijanandra, dalam sidang banding tersebut Herlina Trisnawati menginginkan kehadiran ibundanya, Anik Indrawati, untuk memberikan dukungan moral.Migrant CARE, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (31/7/2005), juga mendesak pemerintah untuk terus memperkuat argumentasi hukum dalam sidang banding nanti dan mengkombinasikan dengan upaya diplomasi politik dengan Pemerintah Malaysia. "Migrant CARE akan hadir dan memonitor jalannya sidang banding kasus Herlina Trisnawati di Mahkamah Putra Jaya, Selangor, Malaysia," tulis Migran CARE.Herlina Trisnawati divonis hukuman mati pada bulan November 2004. Ia dianggap terbukti memenuhi unsur pidana Penal Code Malaysia article 302 dengan melakukan pembunuhan terhadap Soon Lay Chuan pada tanggal 14 Agustus 2001.Menurut pengacara Herlina, Vijanandra, kematian itu terjadi bukan karena pembunuhan tetapi karena benturan. Berdasar hasil investigasi Vijayanadra, kasus ini terjadi karena Herlina membela dan mencoba berontak dari kasus kekerasan yang dilakukan Soon Lay Chuan.Atas dasar hal tersebut Vijayandra mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya. Vijayandra meyakini berdasar visum dokter atas pemeriksaan terhadap sebab-sebab kematian Soon Lay Chuan adalah karena benturan kepala yang jatuh dan bukan karena dipukul.
(gtp/)











































