"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok rolling door JNT dengan menggunakan linggis," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, dalam keterangannya, Selasa (24/7/2018).
Keempat pelaku tersebut yakni Musekki (30), Yuda (30), Cecep (30), dan Mujiono (30). Mereka membobol ruko tersebut pada Senin (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Setelah membobol ruko, mereka mengambil 2 monitor dan 1 CPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi juga telah memburu Herman hingga ke Bekasi. Namun saat itu Herman sudah lebih dulu kabur.
Selain barang curian, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini