KPK Sambut Positif Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan Kasus PLTU Riau-1

KPK Sambut Positif Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan Kasus PLTU Riau-1

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 20:18 WIB
KPK Sambut Positif Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan Kasus PLTU Riau-1
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - KPK menyambut positif kesiapan Mensos Idrus Marham memberi keterangan tambahan dalam kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1. Menurut KPK, sikap kooperatif sangat dibutuhkan.

"Kalau memang sudah menerima surat dan akan datang, tentu sangat baik ya karena memang sikap kooperatif itu sangat dibutuhkan oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Febri enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan Idrus nantinya. Menurut Febri, nantinya Idrus diharapkan menjelaskan apa yang diketahuinya terkait perkara ini.

"Akan lebih baik datang ke KPK dan menjelaskan apa yang diketahui. Kalau ada yang mau dibantah, bisa dibantah di depan penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengaku akan kembali memenuhi panggilan KPK pada Kamis besok. Idrus akan memberikan keterangan tambahan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1.

"Memang waktu itu belum selesai dan agak malam, akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu kepada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan insyaallah hari Kamis. Memang janji saya pada tempo hari saya memberikan penjelasan sebagai saksi," ujar Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (haf/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads