Hal ini disepakati dalam rapat gabungan MPR-DPD di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Rapat dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Hari ini MPR menyelenggarakan rapat gabungan dalam rangka untuk mempersiapkan sidang tahunan MPR tgl 16 Agustus mendatang," ujar Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, yang paling penting adalah pembentukan Panitia Ad Hoc yang merupakan alat kelengkapan MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang ditentukan," imbuh dia.
Zulkifli pun menjelaskan usulan pembentukan PAH itu. Dia mengatakan, PAH akan dibagi ke dalam tiga fungsi.
Panitia Ad Hoc I menyiapkan naskah Haluan Negara sebagai Rujukan Haluan Pembangunan Nasional. Kemudian Panitia Ad Hoc II, di bawah koordinasi anggota Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman menyiapkan bahan rekomendasi lain yang merupakan hasil kajian Badan Pengkajian MPR, dan Panitia Ad Hoc III menyempurnakan peraturan tata tertib MPR.
"Itu semua akan dibawa ke paripurna tanggal 16 (Agustus) untuk disahkan dan diumumkan dan ditetapkan. Baru lah panitia Ad Hoc bisa berjalan," ujar Zul.
Lantas, apakah dengan pembentukan PAH ini, UUD 1945 akan segera diamendemen?
"Apakah nanti terjadi perubahan amandemen atau tidak, tentu nanti itu keputusan politik selanjutnya. Kalau presiden setuju, pimpinan partai setuju, bisa. Kalau tidak, tapi sudah ada bahan yang bisa diserahkan ke MPR yang akan datang," ucap Zul. (tsa/jbr)