Buntut Sengketa Lahan, Rumah Pengacara Ditembaki
Minggu, 31 Jul 2005 00:00 WIB
Palembang - Profesi pengacara ternyata dekat dengan bahaya. Paling tidak, itulah yang dialami Yusmaheri, seorang pengacara di Palembang, Sumatera Selatan. Rumahnya ditembaki. Diduga, aksi ini terkait kasus tanah yang sedang ditangani Yusmaheri.Sampai Sabtu (30/7/2005) malam Tim Forensik Polda Sumatera Selatan masih berada di rumah Yusmaheri. "Ya, mereka masih berada di rumah," kata Yusmaheri kepada detikcom.Sementara jajaran kepolisian dari Polsek Sukarame, Poltabes Palembang, Polda Sumsel masih menelusuri motif aksi ini, termasuk pelakunya. Mereka memulainya dengan bertanya kepada petugas penjaga malam di perumahan pensiunan militer tersebut.Aksi ala koboi ini terjadi dini hari pukul 04.30 WIB. Ketika itu penghuni di Komplek Pepabri, Kecamatan Sukarame, Palembang, dikejutkan oleh letusan yang berulang kali di rumah Yusmaheri. Warga yang sebagian sudah bangun mau menunaikan salat Subuh, berhamburan keluar. Mereka pun mendatangi rumah Yusmaheri yang terletak di Blok D No.8.Di lokasi, tembok pagar, kaca mobil, aguarium yang berada di teras rumah, pot-pot bunga bolong atau tembus karena tembakan senjata api. Untungnya, tidak ada korban jiwa. Sedikitnya ditemukan delapan selongsong dan proyektil peluru di lokasi kejadian yang diperkirakan dari senjata api jenis FN."Syukurlah tidak ada yang terluka. Kami semua cemas. Kami mendengar ada suara sepeda motor yang berlari kencang sesaat setelah suara tembakan itu," kata seorang warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya. Yusmaheri, didampingi koleganya sesama pengacara, kemudian melaporkan peristiwa ini ke ke Siaga Polda Sumsel. Sesaat kemudian puluhan polisi dari Polsek Sukarame. Poltabes Palembang dan Dit Reskrim Polda Sumsel datang ke lokasi.Di hadapan polisi, Yusmaheri mengatakan penembakan tersebut berkemungkinan besar terkait dengan pekerjaannya dalam menangani kasus tanah seluas empat hektare antara kliennya Haji Suardi Suki dengan Pangkalan TNI AU (Lanud) Palembang.Dikatakan Yusmaheri, sebelum penembakan, pelaku sempat menggedor kantor korban yang berjarak 20 meter dari rumah korban. Anak korban yang menunggui kantor tidak membukakan pintu dan pelaku lalu mengarah ke rumah korban. Lanud Palembang mengklaim bahwa sekitar 50 persen lahan milik mereka di sekitarBandara Sultan Mahmud Badaruddin II dikuasai warga. Luas lahan yang ditempati warga itu sekitar 360 hektare dari 720 hektare.Salah satu pihak yang dinilai Lanud Palembang mengambil lahan mereka adalah Haji Suardi Suki, Triana Sari, Dini Aprianti dan Mona Ramli. Yusmaheri adalah kuasa hukum Haji Suradi Suki.Komandan Lanud Palembang Letkol TEK Thomas Sesber telah menyatakan tekadnya mempertahankan investaris kekayaan negara (IKN) hingga titik darah penghabisan.
(gtp/)











































