Daftar Merah Pati dan Pamen Polri Diserahkan ke Kapolri
Sabtu, 30 Jul 2005 23:38 WIB
Jakarta - Hati-hati para petinggi Polri. Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara telah menyerahkan daftar merah 40 orang perwira tinggi dan perwira menengah Polri kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutanto.Menurut Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) David Ridwan Betz, daftar merah itu berisi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang tidak layak menjalani promosi atau kenaikan pangkat."Ke-40 nama tersebut telah diserahkan langsung ke Kapolri sebagai masukan dan pertimbangan untuk diproses secara hukum dan kode etik Polri" kata David dalam dalam jumpa pers di kantor AMIPKA, Jl Swadaya I/40, Durensawit, Jakarta, Sabtu (30/3/2005).Ditambahkan David, daftar merah 40 pati dan pamen Polri itu diberikan kepada Kapolri sebagai masukan dalam melakukan reformasi di tubuh Polri. Sebab perlu ada pembenahan internal di tubuh Polri. Sumber daya manusia yang ada dinilai tidak layak dan cenderung mengganggu proses reformasi Polri dalam pemberantasan korupsi, serta banyak terjadi penyalahgunaan jabatan.Menurut David, daftar merah perwira polisi ini disusun berdasarkan pantauan Amipka selama empat tahun terakhir. Daftar dosa para perwira polisi yang masuk daftar merah itu beragam. Mereka, antara lain, terlibat membekingi dan menerima suap dari bandar judi, bandar narkoba, pelaku illegal logging.Ada yang menerima suap dari pemberhentian perkara (SP3), menerima suap dari pejabat, penggelembungan angka proyek, menerima dan berkollusi dengan rekanan Mabes Polri, menerima menerima suap dari penyelundup bahan bakar minyak (BBM), dan terlibat penyelundupan gula dan tepung terigu.David mengharapkan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto akan menindaklanjuti temuan ini. Sehingga dalam satu tahun ke depan Polri sudah bersih dari oknum-oknum pati yang kerap bermain kotor.Semoga sih begitu.
(gtp/)











































