"Berdasarkan laporan masyarakat ada toko konter HP yang telah diamankan warga karena menjual obat-obat terlarang berupa tramadol dan eximer," kata Kapolsek Cisauk, AKP Fredy Yudha dalam keterangannya, Selasa (24/7/2018).
Munawir ditangkap pada Senin (23/7) malam di konter HP yang berada di Jalan Raya Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel. Polisi menggeledah dan mendapati ratusan butir obat yang sering digunakan sebagai obat penenang itu.
Polisi juga meminta keterangan dua orang yang berada di konter tersebut. Kedua orang yang berinisial KA dan D itu diperiksa sebagai saksi.
"Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tonton juga video: '118 Situs Online Jual Obat Keras Secara Ilegal'
(abw/jbr)