Newmont Dinilai Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Newmont Dinilai Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2005 15:20 WIB
Jakarta - Tim Pembela Korban Newmont (TPKN) menilai langkah PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang mengajukan gugatan kepada pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Samratulangi (Unsrat) Dr Rignolda Djamaluddin sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Mereka juga menolak atas semua proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erna Hutapea.Rignolda adalah saksi ahli dalam perkara pidana pencemaran Teluk Buyat. Rignolda sempat melontarkan pendapat ilmiahnya tentang masalah lingkungan dan penyakit di Teluk Buyat. Pendapat ilmiah yang sempat dimuat media massa inilah yang membuat Newmont berang dan mengajukan gugatan perdata dengan tudingan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Manado.TPKN menilai gugatan itu juga sebagai upaya untuk membungkam Rignolda dan mengubur fakta-fakta keterlibatan perusahaan AS ini dalam pencemaran Teluk Buyat. Dalam persidangan Rignolda juga ditemui ketidakadilan dan keberpihakan hakim. Selain itu, hakim yang menangani kasus gugatan ini, bukan hakim yang memang menguasai masalah hukum lingkungan hidup. "Kita meminta agar hakim diganti dengan hakim yang paham akan hukum lingkungan," kata juru bicara TPKN Chairil Syah kepada detikcom di Jakarta, Sabtu (30/7/2005). TPKN terdiri dari Elsam, ICEL, Jatam, LBH Jakarta, PBHI, TATR, Tapal, Walhi dan YLBHI. Kata Chairil, Ketua Majelis Hakim Erna Matauseja Hutapea memang pernah mengikuti pelatihan hukum lingkungan. "Tapi dia ternyata jarang aktif. Kami mendapat laporan ini dari ICEL," kata Chairil.Selain meminta pergantian hakim, TPKN juga meminta agar MA memberikan sanksi tegas terhadap hakim-hakim itu, karena menjalankan persidangan secara tidak adil dan berpihak. Hakim telah membiarkan saksi-saksi yang keterangannya tidak relevan selama persidangan. (mar/)


Berita Terkait