"Kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka pengalihan status penggunaan barang milik negara hasil tindak pidana korupsi yg pengelolaan dan pengurusan KPK kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia." kata Prasetyo dalam sambutannya di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
![]() |
Dari kasus Fuad Amin dan Djoko Susilo, aset sitaan yang diserahkan KPK ke Kejagung antara lain mobil Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Hyundai, dan kendaraan van merek Isuzu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan roda empat sebanyak 4 unit berasal dari perkara Fuad Amin dan Djoko Susilo. Aset sejumlah tanah berikut bangunan, atas nama Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi." kata Prasetyo.
Berikut rincian aset yang diserahkan KPK ke Kejagung:
- 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013. Senilai Rp 274.564.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;
- 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007. Senilai Rp 94.934.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;
![]() |
- 1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;
- 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai Rp 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin;
- 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.
Baca juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan Sebelum Dilelang |
Ke depan, KPK juga akan menyerahkan dua aset berupa tanah dan bangunan seluas 399 m2 di Bali serta tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan, Sumatera Utara, dari perkara Fuad Amin kepada Kejagung. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini