KPK Serahkan Aset Sitaan Fuad Amin-Akil Mochtar ke Kejagung

KPK Serahkan Aset Sitaan Fuad Amin-Akil Mochtar ke Kejagung

Audrey Santoso, Yuni Ayu Amida - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 12:46 WIB
Ketua KPK serah terima secara simbolis aset sitaan terpidana korupsi kepada Kejagung (Foto: Yuni AY/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan secara simbolis sejumlah aset hasil sitaan KPK ke Jaksa Agung M Prasetyo. Aset yang disita berupa properti dan kendaraan dari perkara korupsi Fuad Amin, Djoko Susilo, dan Akil Mochtar.

"Kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka pengalihan status penggunaan barang milik negara hasil tindak pidana korupsi yg pengelolaan dan pengurusan KPK kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia." kata Prasetyo dalam sambutannya di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).


Mobil yang dirampas dari terpidana korupsi Djoko SusiloMobil yang dirampas dari terpidana korupsi Djoko Susilo (Foto: dok. KPK)

Dari kasus Fuad Amin dan Djoko Susilo, aset sitaan yang diserahkan KPK ke Kejagung antara lain mobil Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Hyundai, dan kendaraan van merek Isuzu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari kasus Akil Mochtar, KPK menyerahkan aset rampasan ke Kejagung berupa tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, seluas 140 m2/172 m2 senilai Rp 3 miliar.


"Kendaraan roda empat sebanyak 4 unit berasal dari perkara Fuad Amin dan Djoko Susilo. Aset sejumlah tanah berikut bangunan, atas nama Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi." kata Prasetyo.

Berikut rincian aset yang diserahkan KPK ke Kejagung:

- 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013. Senilai Rp 274.564.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;

- 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007. Senilai Rp 94.934.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;

Mobil milik terpidana korupsi Djoko Susilo diserahkan ke KejagungMobil milik terpidana korupsi Djoko Susilo diserahkan ke Kejagung (Foto: dok. KPK)

- 1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo;

- 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010. Senilai Rp 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin;

- 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000. Dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.


Ke depan, KPK juga akan menyerahkan dua aset berupa tanah dan bangunan seluas 399 m2 di Bali serta tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan, Sumatera Utara, dari perkara Fuad Amin kepada Kejagung. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads