"Sudah. Ya namanya pidana pasti sidik (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Namun, Argo belum mengetahui sial detail waktu peningkatan status kasus tersebut. Polisi juga sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Ronny sebelumnya melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh sopir Rolls-Royce di Jalan Arteri Pondok Indah, Jaksel. Setelah melakukan penelusuran, Ronny menyimpulkan bahwa terduga pelaku adalah Herman Hery.
Namun belakangan, adik Herman Hery, Yudi, muncul dan membantah tudingan Ronny itu. Menurut Yudi, sosok yang dikira Herman Hery oleh Ronny adalah dirinya.
Tetapi Yudi membantah melakukan pemukulan. Versi pihak Yudi, yang terlibat perkelahian dengan Ronny adalah Pardan. Sementara itu, Pardan mengaku dipukul lebih dahulu oleh Ronny.
Pardan juga kemudian melaporkan balik Ronny ke Polres Metro Jaksel. Dalam laporan bernomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel tanggal 11 Juni 2018, sopir Yudi ini melaporkan dengan menggunakan Pasal 351 KUHP.
Tonton juga 'Pakai Batu dan Gunting, Pengamen di Bandung Aniaya 3 Bocah!':
(knv/idh)